Daerah

68 Peralatan Tambang Emas Ilegal di Kuansing Disita Polisi 

Rakit terbuat dari kayu dan papan diberi mesin digunakan pelaku tambang emas ilegal di Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dalam kurun waktu kurang dari dari tiga minggu jajaran Polres Kuansing telah melakukan 20 kali penindakan terhadap aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kuansing. 

Rata-rata yang ditindak berupa rakit terbuat dari kayu dan papan selanjutnya diberi mesin digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal. Rakit-rakit tersebut sebagian besar beroperasi disejumlah aliran sungai di Kuansing. 

Aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran yang sangat besar di Kuansing. Selain beroperasi di sejumlah aliran sungai aktivitas itu kini telah banyak beralih kedaratan. 

"Dari 20 kali pengungkapan ada sekitar 68 peralatan dari jumlah rakit yang diamankan untuk barang bukti," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasi Humas Polres, AKP Aman Sembiring melalui keterangannya, Sabtu (18/1/2025). 

Disampaikan Kasi Humas jumlah penindakan tertinggi dilakukan Polsek Singingi Hilir, diikuti Polsek Kuantan Tengah, dan Kuantan Hilir. Sementara Polsek lainnya juga melakukan penindakan dengan jumlah bervariasi. 

"Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Kuansing benar-benar bebas dari aktivitas PETI," tegas Kapolres. 

Selain melakukan penindakan katanya, pihaknya juga fokus pada upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut. 

"Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.  Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut," pungkas Kapolres. (RBI/ANews)



Tulis Komentar